Jumat, 02 November 2012

Peran “Domestik” Suami dalam Rumah Tangga



Oleh : Cahyadi Takariawan
Kadang dijumpai sebagian laki-laki muslim memahami bahwa pekerjaan kerumahtanggaan seperti mencuci baju, menyeterika, memasak, membersihkan rumah dan lain sebagainya hanyalah kegiatan para isteri, bahkan cenderung dikatakan sebagai kewajiban para isteri. Dengan pemahaman seperti itu banyak suami yang tidak mau mempedulikan pekerjaan kerumahtanggaan karena menganggap itu semua menjadi tanggung jawab isteri.
Memang, Rasulullah saw telah bersabda, “Wanita adalah penanggung jawab di rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diurusnya”. Akan tetapi hadits ini tidak menunjuk secara pasti mengenai jenis-jenis pekerjaan kerumahtanggaan yang bersifat rinci dan teknis. Ini adalah pembagian peran secara umum dan global serta tidak menunjuk kepada sebuah pembagian yang bersifat praktis seperti memasak, mencuci dan lain sebagainya.

Al Aswad bertanya kepada Aisyah, “Apakah yang dikerjakan Rasulullah saw di rumah?” Dia menjawab, “Beliau biasa dalam tugas sehari-hari keluarganya –yakni melayani keluarganya— maka apabila telah datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikan shalat” (riwayat Bukhari). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dalam hadits itu terdapat anjuran untuk bersikap tawadhu dan tidak sombong, serta menganjurkan laki-laki untuk melayani isterinya”.
Dalam riwayat Ahmad, bahwa Aisyah ditanya, “Apakah yang dikerjakan Rasulullah saw di rumah?” Dia menjawab, “Beliau adalah seorang manusia biasa, membersihkan pakaiannya, memerah susu kambingnya dan melayani dirinya”. Demikianlah Rasulullah saw, beliau memberikan contoh keteladanan dalam mengerjakan kegiatan kerumahtanggaan, dilandasi oleh kecintaan beliau terhadap seluruh keluarganya.
Bisakah kita deskripsikan, apa yang dimaksud dengan “melayani keluarganya” sebagaimana disebutkan oleh Aisyah dalam hadits di atas? Apakah para suami layak senantiasa meminta pelayanan penuh diri isteri dalam rumah tangga, sementara sebaik-baik manusia, yaitu Rasulullah saw justru mencontohkan melayani isteri dan keluarganya?
Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menukilkan riwayat Ahmad, bahwa Ali berkata kepada Fatimah, “Demi Allah, aku selalu menimba air dari sumur sehingga dadaku terasa sakit”. Fatimah menjawab, “Dan aku, demi Allah, memutar penggiling hingga kedua tanganku melepuh”.
Pernyataan Ali dan Fatimah di atas menunjukkan, kedua belah pihak saling bekerja sama menyelesaikan pekerjaan kerumahtanggaan. Mereka berdua telah bekerja sama dengan harmonis untuk menyelesaikan pekerjaan praktis di rumah. Ali menimba air dari sumur, yang  tentu saja sumur pada waktu itu amat dalam, sedangkan Fatimah memutar penggiling untuk menumbuk gandum. Keduanya adalah jenis pekerjaan “berat” yang memerlukan tenaga.
Pada kisah keluarga Asma’ binti Abu Bakar kita menemukan sebuah sisi kehidupan keluarga sahabat Nabi, dimana Asma’ mengerjakan seluruh pekerjaan kerumahtanggaan. Perhatikan penuturan Asma’ binti Abu Bakar berikut:
“Saya dinikahi oleh Az Zubair, sedang dia tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai budak di muka bumi ini, dan tidak mempunyai sesuatu kecuali unta pengangkut air dan kudanya. Maka sayalah yang memberi makan kudanya, mengambil air, menjahit geribah (bejana tempat air), dan mengadoni roti. Saya tidak dapat membuat roti dengan baik, dan tetangga-tetanggaku dari kaum Anshar yang membuatkan roti, sedang mereka adalah wanita-wanita yang jujur”
“Saya membawa biji-biji kurma di atas kepala dari kebun Zubair yang diberi Rasulullah saw yang jaraknya sejauh duapertiga farsakh. Maka pada suatu hari saya datang dengan membawa biji-bijian di atas kepala, dan saya bertemu Rasulullah saw bersama dengan rombongan orang Anshar lalu beliau memanggil saya kemudian berkata, “Ekh…” untuk menghentikan untanya hendak memboncengkan saya di belakang beliau. Saya merasa malu berjalan bersama kaum laki-laki dan saya ceritakan tentang Zubair dan kecemburuannya bahwa dia adalah orang yang sangat pencemburu. Rasulullah saw mengetahui bahwa saya merasa malu, maka beliau berlalu”.
Setelah Asma’ bertemu suaminya, ia ceritakan pertemuan dengan Rasulullah saw dan rombongan tersebut, Az Zubair berkata, “Demi Allah, sesungguhnya engkau membawa biji-bijian itu lebih berat bagiku daripada engkau naik kendaraan bersama beliau”. Asma’ berkata, “Setelah itu Abu Bakar –bapakku—mengirimkan pelayan kepadaku sehingga aku tidak lagi mengurus kuda, seakan-akan dia telah memerdekakanku” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dari kisah di atas, dapat kita ketahui bahwa seluruh pekerjaan kerumahtanggaan dilaksanakan sendiri oleh Asma’. Ia mengadoni roti, mengambil air, mengambil kurma dari kebun, bahkan memberi makan kuda Zubair. Ketika mengomentari kisah Asma’ binti Abu Bakar yang melakukan semua pekerjaan kerumahtanggaan di rumah suaminya tersebut, Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkomentar, “Tetapi yang menjadikan Asma’ bersabar melakukan hal itu ialah karena kesibukan suami dan ayahnya melaksanakan jihad dan sebagainya yang diperintahkan dan ditegakkan oleh Nabi saw; dan mereka tidak mempunyai kesempatan untuk melaksanakan urusan rumah tangga sendiri, serta tidak mempunyai kemampuan untuk mengambil pelayan”.
“Oleh karena itu,” lanjut Imam Al Hafizh, “diserahkanlah urusan itu kepada isteri-isteri mereka, maka isteri-isteri itulah yang menggantikan mereka mengurusi rumah tangga mereka agar dapat berjuang secara optimal dalam membela Islam, disamping tradisinya sendiri tidak menganggap yang demikian sebagai suatu cela”.
“Kisah ini,” lanjut Imam Al Hafizh, “telah dijadikan dalil untuk menetapkan bahwa wanita harus melakukan semua pelayanan yang dibutuhkan oleh suami, demikian pendapat Abu Tsaur. Akan tetapi ulama-ulama lain mengatakan bahwa yang demikian itu bagi wanita bersifat suka rela, bukan suatu keharusan, demikian pendapat Al Mahlab dan lain-lain. Namun yang jelas peristiwa ini dan yang semacamnya terjadi dalam kondisi darurat sebagaimana dijelaskan di muka. Oleh karena itu hukumnya tidak dapat diberlakukan bagi orang yang kondisinya tidak seperti itu”.
“Telah dijelaskan pula bahwa Fatimah, penghulu para wanita sedunia, mengadu karena tangannya melepuh akibat memutar penggiling, lalu ia meminta pembantu kepada ayahnya (yakni Nabi saw), kemudian Nabi menunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik, yaitu berdzikir kepada Allah. Pendapat yang kuat ialah memberlakukan hal itu sesuai dengan kebiasaan negeri setempat, karena kebiasaan di satu negeri dalam hal ini berbeda dengan negeri lain”, demikian Imam penjelasan Al Hafizh.
Sedangkan Imam Nawawi berpendapat, “Semua ini termasuk kepatutan dan kelakuan yang dipraktikkan manusia, yaitu bahwa wanita melayani suaminya dengan hal-hal yang disebutkan itu dan sebagainya. Membuat roti, memasak, mencuci pakaian dan lain-lain, semua itu merupakan sumbangan dan kebaikan wanita kepada suaminya, pergaulan yang bagus, pergaulan yang makruf, yang tidak wajib sama sekali atasnya, bahkan seandainya ia tidak mau melaksanakannya maka ia tidak berdosa”.
Ungkapan Imam Nawawi di atas dengan sangat jelas memberikan sebuah perspektif yang adil, bahwa pekerjaan praktis dalam rumah tangga bukanlah kewajiban bagi kaum wanita. Dengan demikian, membicarakan pembagian peran antara suami dan isteri sangat diperlukan, dengan bisa mempertimbangkan faktor kebiasaan masyarakat setempat sebagaimana komentar Imam Al Hafizh.
Adz Dzahabi dalam kitab Al Kaba’ir dan Al Haitami dalam kitab Az Zawajir menceritakan bahwa suatu ketika seorang laki-laki mendatangi Umar ra untuk mengadukan perilaku isterinya. Ia menunggu Umar di depan pintu rumahnya. Tiba-tiba laki-laki tersebut mendengar isteri Umar sedang memarahinya, dan Umar diam saja tidak menanggapi. Laki-laki itu akhirnya pulang dan berkata dalam hatinya, “Jika keadaan Amirul Mukminin seperti itu, lalu bagaimana dengan saya?”
Tidak lama kemudian Umar keluar dan melihatnya berpaling. Umar memanggil laki-laki tersebut. “Apa keperluanmu?” tanya Umar.
“Wahai Amirul Mukminin, sebenarnya saya datang untuk mengadukan sikap dan perbuatan isteri saya kepada saya, namun saya mendengar hal yang sama pada isteri anda, akhirnya saya pulang dan berkata (dalam hati): Jika keadaan Amirul Mukminin seperti ini lalu bagaimana dengan saya?”
“Wahai saudaraku! Saya tetap sabar (atas perbuatannya), karena memang itu kewajiban saya. Isteri sayalah yang memasakkan makanan saya, memnbuatkan roti untuk saya, mencucikan pakaian, dan menyusui anak saya, sedang semua itu bukanlah kewajibannya. Disamping itu hati saya merasa tenang (untuk tidak melakukan perbuatan haram). Karena itulah saya tetap bersabar atas perbuatannya itu”, jawab Umar.
“Wahai Amirul Mukminin, isteri sayapun demikian”, kata laki-laki tersebut.
“Karena itu, bersabarlah wahai saudaraku. Ini hanya sebentar,” kata Umar.
Kisah di atas semakin memberikan sebuah perspektif yang jelas dalam relasi suami dan isteri menyangkut pekerjaan kerumahtanggaan. Dalam pandangan Umar bin Khathab, memasak makanan, membuat roti, mencuci baju suami, bukanlah kewajiban isteri. Umar melihat isterinya telah melakukan banyak kebaikan dengan melakukan kegiatan kerumahtanggaan untuk dirinya.
Tampak para ulama berbeda pendapat dalam memahami pekerjaan kerumahtanggaan apakah merupakan kewajiban isteri ataukah bukan kewajiban. Hal ini memberi petunjuk bahwa sesungguhnya Islam tidak memberi ketetapan secara detail dan pasti dalam masalah teknis kerumahtanggaan seperti memasak, mencuci, menyeterika, membersihkan rumah dan lain sebagainya. Islam menyerahkan penunaian kegiatan seperti kepada suami dan isteri, dengan mempertimbangkan kemaslahatan di dalamnya.
Artinya, suami memerlukan ketrampilan praktis –selain perasaan bertanggung jawab dan sense of belonging–  dalam pekerjaan kerumahtanggaan. Boleh saja pekerjaan itu dilaksanakan oleh para isteri, akan tetapi hendaknya dipahami bahwa tidak ada ketentuan qath’i yang mewajibkan para isteri melakukan seluruh kegiatan kerumahtanggaan tersebut. Hendaknya disyurakan bersama antara suami dengan isteri agar penunaian  kegiatan tersebut bisa berjalan dengan baik tanpa ada pihak yang dibebani dengan pekerjaan yang melebihi kemampuan dirinya.
Para suami perlu memiliki ketrampilan praktis dalam melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan, meskipun ia memiliki kemampuan untuk membayar pelayan atau pembantu rumah tangga. Para suami bisa membersihkan rumah, menata perlengkapan sehingga rapi, dan membagi tugas bersama isteri dalam menyelesaikan urusan memasak, mencuci, menyeterika, dan lain sebagainya.
Tentu saja, yang lebih penting, kesemuanya dibicarakan bersama antara suami dengan isteri. Apabila suami memberikan ruangan keterbukaan, maka pembagian peran dalam menyelesaikan pekerjaan praktis kerumahtanggaan tersebut bisa dibagi secara berkeadilan, tanpa ada satu pihakpun yang merasa dizhalimi. Hasil musyawarah ini bisa dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang selalu berubah dari waktu ke waktu, sehingga kesepakatan tentang peran pun bisa berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar