Belajar di perguruan tinggi merupakan
pilihan strategik untuk mencapai tujuan individual bagi mereka yang menyatakan
diri untuk belajar melalui jalur formal tersebut. Kesenjangan presepsi dan
pemahaman penyelenggara pendidikan, dosen dan mahasiswa mengenai makna belajar
di perguruan tinggi dapat menyebabkan proses belajar bersifat disfungsional.
Pendahuluan
Belajar merupakan hak setiap orang. Akan tetapi,
kegiatan belajar di perguruan tinggi
merupakan suatu hal yang istimewa (Privilege),
karena hanya yang memenuhi syarat saja yang berhak belajar
di lembaga pendidikan tersebut. Privilege yang melekat tidak hanya terletak pada sarana fisik dan
sumber daya manusia yang disediakan,
tetapi juga pada pengakuan secara formal bahwa seseorang telah menjalani
kegiatan belajar dan pelatihan tertentu.